GMNI PEKANBARU: NEKOLIM RAMPAS KEKAYAAN ALAM NUSANTARA

Pekanbaru, 30/10 (ANTARA) – Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Josh Dowel mengatakan, pihaknya sangat prihatin akibat terus berlangsungnya perampasan kekayaan alam di Bumi Nusantara oleh para antek Nekolim dengan memanfaatkan aturan-aturan yang memang sengaja dibuat untuk kepentingan mereka.

“Para antek neo-kolonialisme-imperialisme (Nekolim) atau yang populer dengan istilah baru sebagai kelompok penganut neo-liberalisme` (Neolib) itu, benar-benar merasuk pola pikir serta kebijakan nasional untuk menggaruk kekayaan alam kita,” tandasnya di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan itu, masih terkait peringatan Hari Sumpah Pemuda 2011, yang dikatakannya mestinya diisi dengan sikap semakin heroik serta patriotis semua pemuda untuk menolak perampasan kekayaan Nusantara oleh pihak asing.
“Pada kesempatan ini, kami DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pekanbaru, beserta seluruh alumni dan jajarannya di Nusantara, menyerukan kepada semua komponen Bangsa Indonesia untuk tetap mengedepankan semangat persatuan dalam membangun Indonesia,” tegasnya.

Dalam kaitan ini pula, lanjutnya, sebagaimana ikrar Sumpah Pemuda yang memperjuangkan bangsa dan Negara Indonesia dalam melepaskan diri dari tangan penjajah, seyogyanya spiritnya tetap lestari serta semakin didinamisasi. “Momentum Hari Sumpah Pemuda tahun ini kita semakin memperkuat tekanan untuk menolak pihak Nekolim dan jejaring asing lainnya yang terus saja bebas merampas kekayaan alam Indonesia,” tandasnya lagi.

Josh Dowel lalu menunjuk sejumlah depost kekayaan alam di Provinsi Riau, yang sebagian besar dikeruk untuk semakin memperkaya jejaring Nekolim maupun antek-antek asing, dan berkolaborasi dengan birokrasi bermental serakah.***5***

 

Sumber : ANTARA

Menjaga Kedualatan dan Kekayaan Bahari

( Dimuat Media Cetak Haluan Riau, Edisi 13 Desember 2011)

Oleh : Josh Dowel

 

Pada masa penjajahan oleh Belanda  melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie1939 (Staatsblad 1939 No. 422) atau yang biasa disingkat dengan Ordonantie 1939, wilayah laut dalam suatu pulau di Nusantara memiliki ketetapan hukum yang diakui secara internasional. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut teritorial bagi tiap-tiap pulau sejauh tiga mil. Ordonantie 1939 ini berlaku hingga pasca kemerdekaan. Pemikiran untuk mengubah Ordinantie 1939 didasari pada  pandangan  tidak terjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah oleh laut bebas.

Dengan menggunakan ’asas archipelago’ sebagai dasar hukum laut, Indonesia  memperjuangkan sebagai  negara kepulauan atau ’archipelagic state’. Perjuangan ini merupakan suatu teroboson dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia. Melalui deklarasi Djuanda yang berisi: a)segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia b).Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedartidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia c). Batas teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung pulau terluar pada pulau-pulau negara Indonesia  Deklarasi Djuanda merupakan  azas perjuangan  untuk mendapatkan legalitas  secara internasional dalam rangka proses integrasi nasional Indonesia sebagai negara kepuluan. Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada 1982 akhirnya diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.  Mempertegas itu Pemerintah meneterbitkan  UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Oleh Presiden Soharto dimulai tahun 1999 mencanangkan bahwa 13 Desember sebagai ditetapkan sebagai Hari Nusantara. Penetapan itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga pada 13 Desember telah resmi menjadi Hari Perayaan Nasional.

Makna Deklarasi Djuanda

Pengakuan secara internasional telah memberikan tambahan luas wilayah laut sekitar 5,8 juta km2 dan Zona Ekonomi Ekseklusf (ZEE) seluas 200 mil laut ke arah laut terbuka di ukur dari garis dasar. Makna strategis yang terkandung dalam deklarasi dan pengakuan internasional  ini adalah  pertama, adanya perubahan dalam paradigma wawawasan Nusantara. Jika sebelumnya kita memandang laut sebagai pembatas atau pemisah antar pulau karena adanya zona laut bebas di dalamnya, maka dengan deklarasi ini menjadikan laut sebagai pemersatu dan perekat pulau-pulau dalam wilayah kedaulatan Negara Indonesia. Kedua,  Sebagai negara kepuluan terbesar di dunia (the largest archipelagic country in the world), memiliki potensi ekonomi nasional melalui kelautan untuk dapat dipergunakan demi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Kebijakan Kelautan dan Pemerintah

Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang sangat besar.  Baik itu dari sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable)  seperti perikanan, terumbu karang, rumput laut,  dan  yang tidak dapat diperbaharui (no renewable)  seperti migas, bahan tambang serta mineral lainnya dan jasa-jasa lingkungan khususnya pariwisata bahari.   Pada tahun 2009 , potensi yang dapat dihasilkan dari laut Indonesia  diperikrakan mencapai 14,994 trilyun (kompas.com 6/11/2009).

Membicarakan masa depan pembangunan kelautan tidak hanya menyangkut masalah sumberdayanya, melainkan menyangkut kinerja birokrasi yang mengelola dan menjalankan institusi negara dalam bidang kelautan serta kebijakan politik pemerintah maupun lembaga polittik dalam rangka mengelola bidang kelautan untuk kesejahteraan bangsa yang memiliki wilayah perairan 2/3 dari luas wilayahnya. Pembangunan kelautan selama ini masih belum menjadi arus utama (mainstream) pembangunan nasional, padahal Indonesia memiliki potensi kelautan yang besar (Prof Dr. IrTridoyo Kusumastanto MS, Indonesia Ocean Governance Policy :2010 )

Terlebih jika kita berbicara tentang program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.  Maka tak salah jika kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini belum berpihak rakyat kecil, Sebagaimana juga diutarakan oleh  Prof Dr. IrTridoyo Kusumastanto MS,”Secara global kebijakan makro ekonomi Indonesia terkesan lebih berorientasi pada ekonomi pasar bebas yang dicirikan dengan privatisasi, liberalisasi perdagangan, penghapusan kebijakan subsidi, kurang berpihak pada ekonomi rakyat dan kurang mendorong pembangunan sektor riil… Sejauh ini birokrasi dalam bidang kelautan maupun bidang lainnya baik di level upper structural, middle structural maupun bottom structural terkungkung dalam suasana birokrasi yang kaku sehingga sense of crisis individu yang dimiliki tidak dapat diaktualisasi dalam institusi dan bahkan terdapat proses pengelolaan pembangunan yang memungkinkan munculnya para pencari rente ekonomi (rent seeking) melalui mekanisme proyek di pusat maupun daerah tanpa tindakan kongkrit yang berarti untuk mengatasi hal tersebut… Dengan demikian dampak kebijakan-kebijakan pemerintah kerapkali tidak terukur untuk menghasilkan output yang telah digariskan misalnya: apa output pemberantasan illegal fishing pada perikanan nasional?. Hal lain adalah kalangan birokrasi belum mampu berperan dalam mempengaruhi kebijakan makro nasional baik secara individual kementerian maupun beberapa kementerian yang terkait dalam pembangunan kelautan .

Meskipun telah memiliki Departemen Kelautan, akan tetapi kebijakan-kebijakan nasional pembangunan masih belum berpihak pada sektor kelautan itu sendiri . Hal ini dapat terlihat dari kerugian negara  sektor  ini sebesar 218 trilyun  di tahun 2011 . Kerugian negara ratusan triliun itu bukan hanya akibat illegal fishing, tapi juga illegal licence /perizinan (detiknews.com; 5/8/2011)

Pertegas Posisi Strategis Indonesia

Puncak perayaan ke-12 Hari Nusantara, 13 Desember mendatang akan dilaksanakan di Kota Dumai, Riau. Pertanyaannya adalah  mengapa   perayaan itu dilaksanakan di  Riau? Setidaknya dari harian media Indonesia dapat dijawab dari pengamat hubungan internasional Universitas Riau Ahmad Jamaan kepada Media Indonesia yang mengatakan,” Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka mempertegas posisi strategis Indonesia di jalur lintas terpadat dunia Internasional…Perayaan peringatan Hari Nusantara di Selat Malaka mempunyai arti  penting jika dikaitkan dengan situasi Internasional saat ini. Patroli militer di kawasan itu akan mempertegas posisi Indonesia di zona panas kawasan Laut China Selatan antara Amerika Serikat dan China (mediaindonesi.com).

Dalam merayakan hari nusantara  tahun 2011 ini seyogyanya negara memandang kelautan tidak saja  sebagai sumber pembangunan .  Pemerintah harus   lebih  meningkatkan peran Tentara Nasional Indonesia sebagai penjaga kedualatan laut Indonesia.  Sifat pembangunan kelautan itu sendiri tidak lepas dari gangguan keamanan dari pihak luar  yang mengancam kedaulatan wilayah.  Peran Kekuatan ABRI  dapat disenergikan dengan pembangunan kelautan. Sudah sepatutnya anggaran belanja terhadap pertahanan ini diperbesar dalam rangka pengamanan  wilayah  NKRI  beserta aset aset negara.

Parade militer dalam perayaan ini ingin menunjukkan keberadaan Bangsa ini kepada bangsa luar bahwa Indonesia serius untuk mempertahankan wilayah di seluruh Indonesia dan menjaga kekayaaan alam yang begitu melimpah.

 

Penulis Adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

(GMNI) Kota Pekanbaru

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau

 

Gerakan Kemerdekaan & Diplomasi Indonesia

  Oleh: Edy Marhaen

Essensi merebut kemerdekaan itu sendiri bertujuan membebaskan diri  belenggu imperialisme yang menunjukkan “hegemony” untuk menggali sumber daya alam  Indonesia yang memiliki nilai kekayaaan ekonomi untuk mengisi kekosongan sumber-sumber ekonomi  negara imperialis. Modal dasar dari perjuangan merebut kemerdekaan itu sendiri terletak pada keinginan untuk bersatu dari seluruh wilayah kepuluan nusantara yang mempunyai rasa senasib dan sepenanggungan yang memunculkan kesadaran kuat berbangsa dan bernegara  ke dalam  negara Republik Indoneisa

Setelah Republik Indonesia memproklamirkan diri pada  17 Agustus 1945  tidak serta merta mendapat pengakuan kedaualatan wilayah Indonesia seutuhnya . Pihak Belanda masih berkeinginan meguasai wilayah nusatara. Kondisi dunia pada saat itu kemerdekaan bukanlah hak segala bangsa tetapi sesuatu yang dijanjikan. Sekalipun pada saat itu lahirnya piagam PBB pada tanggal 27 Desember 1949, tetap belum mengakui hak bangsa terjajah untuk merdeka.

Diplomasi Kemerdekaan

. Pengakuan kedualatan sebagai negara Indonesia mengalami serangkaian pertemuan antara pihak Indonesia dan Belanda di meja perundingan . Perundingan bersejarah pada tanggal 23 Agustus  1949 sampai dengan 2 November 1949  melalui Konferensi Meja Bundar  di  Den Haag, Belanda memberikan  keputusan bahwa Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara merdeka dan berdaulat.  Namun tidak termasuk Irian Barat didalam wilayah Indonesia.  Belanda masih berpendapat  kesukuan Irian Barat berbeda dengan Indonesia.  Sedangkan Indonesia sendiri menginginkan agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah  Indonesia.  Pada isi perjanjian KMB disebutkan masalah Irian Barat ditangguhkan dalam waktu 1 tahun berikutnya.

Walaupun masih meninggalkan ganjalan tentang Irian Barat, KMB diterima oleh pemimpin bangsa  saat itu untuk mendapatkan kedualatan dari Belanda secara sah kepada Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, di dua tempat Belanda (oleh Ratu Juliana) dan di Jakarta.  Persetujuan perjanjian KMB adalah langkah bagi para pemimpin bangsa ini untuk lebih dapat meningkatkan perjuangan diplomasi Indonesia merebut Papua di kemudian hari melalui kelembagaan negara “RIS” secara bilateral,regional dan international.

            Perundingan KMB menjadi tonggak sejarah bagi Repulik ini melakukan politik luar negerinya. Politik luar negeri merupakan cerminan dari kepentingan nasonional yang dibawa ke luar negeri untuk mencapai tujuan nasional . Politik luar negri itu sendiri,  tidak lepas dari sebuah peran diplomasi. Pada pidatonya tanggal 15 desember 1945, Bung Hatta mengatakan,”Diplomasai adalah muslihat yang bijaksana dengan perundingan untuk mencapai cita-cita banagsa. Diplomasi adalah tindakan politik internasional ,tetapi nyatalah,untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dengan jalan diplomasi ,perlu ada gerakan yang kuat dalam negeri yang menjadi sendi tindakan diplomasi itu.  

Sealaur dengan pengetian itu maka Presiden Soekarno melihat perundingan yang berbelit-belit mengatakan,” “Dari Sabang Sampai Mearuke” (17 Agustus 1950) memperingatkan akan terjadi konflik besar apabila dalam perundingan mengenai Irian Barat , dalam tahun ini tidak terdapat kesepakatan

Pasca konferensi Meja Bundar menghadapi persoalan Irian Barat, pemerintah Indonesia  dan Belanda menempuh jalan diplomasi bilateral Uni Indonesia-Belanda dari tahun 1950, 1952 dan 1954. Namun Belanda tetap tidak mengakui Irian Barat sebagai bagian negara Indonesia. Kebuntuan dipomasi “Uni Belanda-Indonesia” tidaklah  menyurutkan semangat untuk terus melakukan diplomasi. Teroboson melalui diplomasi ditingkat internasional melalui PBB pun dilakukan.  Sidang Umum petama dilakukan tanggal 10 desember 1954.  Namun upaya diplomasi ini tidak mendapatkan 2/3 suara dukungan yang diperlukan untuk mendesak Belanda. Meskipun diplomasi bilateral dan international belum menunjukkan hasi, sejarah mencatat “kegigihan ” para pemimpin Indonesia menempuh upaya diplomasi lain.  Diplomasi di tingkat regional pun digelar melalui  Konferensi Asia Afrika tahun 1955 yang diselenggarakan di Indonesia sebagai tindak lanjut Konferensi Colombo.   Secara aklmasi 29 negara peserta konferensi  mendukung upaya Indonesia untuk mendapatkan Irian Barat sebagai wilayah kedaulatan Indonesia.  Diplomasi ini menunjukkan keberhasilan pemimpin bangsa ini menggalang “suara-suara internatioanal” menuju ke pangakuan kedualatan wilyah Indonesia  secara untuh.

Satu diplomasi ke diplomasi lain yang dtempuh pemimpin Indonesia menunjukkan   dua hal kepada  dunia international, Pertama, bahwa para pemimpin bangsa Indonesia memilih jalan perdamaian untuk mengatasi kedaulatan wilyahnya, Kedua, tidak adanya kemauan dan etikat baik dari Belanda untuk menyelesaikannya Irian Barat.

Diplomasi dan Aksi Politik & Ekonomi RI

Berbelitnya jalur diplomasi bilateral dan international yang ditempuh membuat para pemimpin  Indonesia melalukan tindakan tegas dan nyata .  Pembatalan secara sepihak terhadap Uni Indonesia-Belanda dan perjanjian Konferensi Meja Bundar pada tahun 1956  serta  membatalkan hubungan Indonesia dengan Belanda pada tanggal 3 mei 1956 melalui Undang-Undang No.13 Tahun 1956.  Bahkan untuk menunjukkan kepada Belanda dan dunia international bahwa Indonesia sungguh-sunguh merebut Irian Barat dari Belanda,  pada tanggal 17 Agustus 1956 dibentuklah pemerintahan sementara Irian Barat di Kota Soasiu, Tidore yang masih dikuasai  Belanda pada saat itu.  Zainal Abidin Syah diangakat sebagai pemangku jabatan gubernur.  Dibalik pembentukan ibokota Irian Barat ini sebagai  aksi persiapan  penyusupan dan  jalan penyerbuan pasukan Indonesia nantinya. Guna meningkatkan gerakan dan memperkuat persatuan rakyat Indonesai maka pada tanggal 10 februari 1958 pemerintah membentuk front Pembebas Irian Barat.

Pada saat yang sama pada dekade 1950-an , sektor ekonomi Indonesia masih didominasi oleh perusahaan-perusahan milik Belanda (ekonomi kolonial) Menghadapi situasi semacam itu,muncul berbagai pemikiran ekonomi dari para tokoh pemimpin Indonesia Muncul pandangan yang dikenal dengan ekonomi nasional atau nasionalisme ekonomi.  Aspirasi yang menghendaki perubahan struktural yang mendasar kemudian memperoleh kesempatan untuk lebih terartikulasi ketika tercipta momentum akibat ketegangan hubungan Indonesia Belanda dalam masalah Irian Barat..  Gagalnya resolusi PBB  tentang Irian Barat  dan penguasaan kegiatan ekonomoi oleh perusahaan –perusahaan Belanda mengakibat memuncaknya kebencian (radikalisme) terhadap Belanda . Kondisi ini diresopn oleh pemerintah dengan mengelaurakan surat perintah tanggal 5 Desember 1957 pengusiran 46,000 warga Belanda yang ada di Indonesia. Berlanjut pada tanggal 13 Desember 1957, seluruh perusahaan Belanda diambil alih oleh Angkat Darat.  Tindakan ini dilakukan oleh Angkatan Darat menghindari  jatuhnya perusahaan-perusahaan itu ke tangan  kaum komunis. Nasionalisasi ini menyebabkan terjadinya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia,  Selama terjadinya nasionalisasi kepemilikan dari 90% produksi perkebunan beralih ke tangan pemerintah. Demikian juga dengan 60% nilai perdagangan luar negeri dan sekitar 246 pabrik, perusahaan pertambangan, bank-bank,perkapalan dan sektor jasa (Robison, 1986:72). Semua perusahaan yang diambil alih tidak diubah menjadi perusahaan swasta, namun menjadi perusahaan milik negara. Dalam bidang perekonomian, nasionalisasi mengakibatkan turunnya secara drastis pengaruh Belanda dalam ekonomi Indonesia. Menjelang akhir tahun 1958 pemerintah mengeluarkan peraturan resmi untuk menasionalisasikan semua perusahaan Belanda.(Bondan Kanumoyoso, Nasionalisasi Perusahaan Belanda, Menguatnya Peran Negara,  2001).

Akibat Konfrontasi politik dan ekonomi yang dilancarkan oleh Indonesia  membuat Belanda makin  bersikap keras dan tidak mau kalah.  Belanda membentuk Dewan Papua  untuk menyelenggarakan referendum. Mengirimkan pasukan dan kapal perangnya di perairan Irian.  Bahkan Belanda menyatakan Irian Bagian Barat menjadi bagian wilayah  Belanda dengan nama Nerderlands Nieuw Gunea.

Diplomasi dengan Cara Lain

Perang adalah pilihan akhir dari sebuah diplomasi. Bisa juga disebutkan  perang adalah kelanjutan dari diplomasi dengan sarana lain. Ini juga sesuai dengan anggapan bahwa “diplomacy without power is like music without instrument.”

Tindakan Belanda mendirikan negara dalam negara itu direspon oleh pemerintah Indonesia . Pada tanggal  19 desember 1961 , Presiden Soekarno  mengikrarkan Tri Komando Rakyat yang berisi pertama,gagalkan pembentukan negara Papua bikinan Belanda kolonial, kedua,Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Bara tanah air Indonesia, ketiga, Bersiaplah untuk mobilisasi umum.guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa. Mulai saat itu konfrotansi total dilancarkan oleh pemerintah Indonesia melalui operasi militer, Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang berkedudukan di Makasar.

Dengan perang ini dan penguasaan wilayah Papua oleh Indonesia , Pemerintah Indonesia memaksakan diplomasinya kepada  Belanda untuk mengakui kedaulatan Indonesia  termasuk Papua Barat.  Melalui Perjanjian New York (Agrement New York) yang diikuti  dengan langkah “Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barar maka pada tangggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB menyetujui hasil PEPERA sehingga Irian Barat tetap bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Kibarkan Diplomasi Merebut SDA

Jika  kita melihat  fase sejarah berdirinya negara ini  yang dimulai tahun 1908, 1928 dan 1945  serta merebut perjuangan Irian Barat mempunyai hakekat yang sama. Mempertahankan kedaulatan negara Repulik Indonesia yang mempunyai kekayaan sumber daya alam untuk kepentingan bangsa sendiri sebagaiamana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,khusunya pada pasal 33.

Namun sering waktu berjalan melewati kemerdekaan,  bangsa dan negara ini berjalan dengan membangun ekonomi nasionalnya secara perlahahan-lahan.  Disisi lain “ekonomi kolonial” secara perlahan tetap berlangsung dibelahan dunia  dengan mengubah bentuknya saja tanpa adanya penggunanaa kekuatan bersenjata (kekerasan).

Hal itu pernah diingatkan oleh Presiden  Soekarno, “ Imperialisme bukan saja sistem atau nafsu menaklukan negeri atau bangsa lain, tetapi Imperialisme bisa juga nafsu atau sistem mempengaruhi ekonomi negeri dan bangsa” (Indonesia menggugat). Kini imperialisme yang telah berubah bentuk itu telah menajalar di semua sektor kehidupan berbangsa.  Di negeri ini tergambar dengan masuknya pemodal-pemodal asing ke Indonesia. Salah satu contoh pengesahan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang merupakan sebuah UU yang menunjukan keberpihakan terhadap Imperialisme (Nekolim) di Indonesia, selanjutnya UU sektoral tentang pertambangan, migas, perkebunan, kehutanan, , pangan, , sumber daya air,

Pengamat Ekonomi Kwik Kian Gie menyebutkan , “Dan kini hasilnya sudah hampir mencapai 92 persen perusahaan dan aset aset negara yang didapat melalui alam, sudah dikuasai oleh asing. Bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dikatakan maju,” (matanews.com 2 Agustus 2011). Imbas dari hadirnya Imperialisme ini  sangat mengancam atas sumber kekayaan alam Indonesia  yang berlimpah-limpah. Termasuk di tanah Papua yang tak pernah terpecahkan tingkat kesejahteraan masyaraktanya. Mengutip  pernyataan M. Sobary ,” Tambang kita digali dan alam rusak, demi bangsa asing. Kita juga diam dan kaum intelektual pura-pura tidak tahu. Dan sekali lagi pejabat jelas diam karena mulutnya tersumpat dolar yang bisa menghidupi anak cucu (Koran Cetak Seputar Indonesia, 31 Oktober 2011).

Pemerintah sudah seharusnya menyadari  kondisi di atas dan mengupayakan terselengaranya suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur tanpa pengaruh asing.   Namun apa daya nasi sudah menjadi bubur.  Kondisi  yang dipaparkan di atas  tidak bisa diperjuangkan dengan kekerasan yang akan mengundang kekerasan yang lebih berbahaya dan merugikan bangsa dan negara ini karena berhadapan dengan kekuatan asing yang luar biasa.

Cara untuk melakukan perubahan terhadap “penguasaan ekonomi asing terhadap sumber daya alam   Indonesia dapat  dilakukan melalui jalur diplomasi. Seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta di atas …,dengan jalan diplomasi ,perlu ada gerakan yang kuat dalam negeri yang menjadi sendi tindakan diplomasi itu.  Artinya pemimpin negara ini bersama rakyatnya harus sepakat dahulu tentang pengelolahan sumber daya alam itu harus dikembalikan penguasaannya ke negara Indonesia  untuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertinggal kesejahteraannya. Dengan tujuan itu lah peran diplomasi baru dapat dilaksanakan dan keberhasilannya sangat memungkinakan.  Tujuan  lah yang menjadi roh dan semangat dari peran sebuah diplamasi. Roh diplomasi itu pula yang membuktikan RI memperoleh pengakuan secara de facto dan de jure di dunia international dengan segala keterbatasan para pemimpin dan keterbatasan negara pada saat itu.

Secara empiris telah banyak dilakukan penelitian  tentang sumber daya alam di atas, “ Adanya fenomena yang oleh ilmuan sosial sosial  disebut sebagai kutukan sumber daya Alam (Resources Curse, Auty,1993).  Negara-negara yang berkelimpahan dengan sumber daya alam seperti minyak dan gas , performa pembangunan ekonomi dan tata kelolah pemerintahannya (good governance) kerap kali lebih buruk dibandingkan dengan negara-negara yang sumber daya alamnya lebih kecil.  Secara paradox, meskipun muncul harapan besar akan munculnya kekayaan dan luasnya peluang yang menginiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumber daya alam lainnya, anugerah seperti itu kerap kali menjadi penghambat daripada menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan….Masalah yang pertama muncul bahkan sebelum uang hasil dari kekayaan sumberdaya alam diterima negara negara yang bersangkutan. Pemerintah akan menghadapai tantangan berat saat berurusan dengan korporasi internasional yang memiliki kepentingan besar ….. (Escaping The Resources Curse,2007)

Sekarang tinggal kesadaran kita berbangsa dan bernegara untuk merebutnya kembali dari tangan asing bila ingin mencapai kesejahteran yang berkeadilan.  Peran diplomasi “Resources Diplomacy atau Oil Diplomacy dapat digunakan. Seperti apa yang dilakukan khususnya oleh negara-negara Arab  melakukan “Oil dipolamcy” pada tahun 1973  untuk meng-embargo minyak  mentahnya ke negara-negara Barat dengan tujuan agar tidak membela Israel secara membabibuta. Bahkan periode itu dikenal dengan “Oil Shock”

Penulis merupakan Kepala Lembaga Kajian Ideologi GMNI Kota Pekanbaru 

dan merupakan Mahasiswa Kriminalogi

di Universitas Islam Riau

Terbit di Haluan Riau, edisi 16 November 2011



PEMERINTAH GAGAL MEMPERTAHANKAN PANCASILA ??? (SEBUAH REFLEKSI DIHARI LAHIRNYA PANCASILA)

Oleh : Achmad Rahayu

Hari ini merupakan salah satu hari yang sangat bersejarah bagi berdirinya bangsa ini. Hari dimana dasar pijakan (dasar negara) Indonesia merdeka itu ditentukan. Yah pada tanggal 1 Juni, tepatnya tanggal 1 Juni 1945 para foundhing fathers negeri ini telah berhasil merumuskan apa yang akan dijadikan sebagai dasar pijakan (philosofische grondslag) Indonesia merdeka. Melalui pidatonya, Bung Karno telah berhasil merumuskan sekaligus meyakinkan kepada seluruh anggota sidang “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” (Badan Penyelidik Uasaha Persiapan Kemerdekaan) Pancasila Sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Pancasila yang isinya merupakan kebangsaan, internasionalisme (perikemanusiaan), mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan Ketuhanan yang berkebudayaan ditawarkan oleh Bung Karno untuk dijadikan sebagai da

sar negara Indonesia merdeka. Dengan gegap gempita sebagian besar dari seluruh hadirin aggota sidang dapat menerima Pancasila tersebut sebagai dasar atau idiologi Republik ini.

Dengan berbagai perjuangan dan perdebatan yang cukup sengit diantara para pendiri bangsa ini, akhirnya Pancasila yang ditawarkan oleh Bung Karno disepakati untuk menjadi dasar negara atau idiologi bangsa ini dengan sedikit perubahan susunan dan kata-kata dalam setiap silanya sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sampai saat ini nilai-nilai luhur yang terkandung didalam Pancasila itu sudah diaktualisasikan kedalam kehidupan nyata? Apakah Pancasila yang notabene menjadi dasar negara juga masih hidup subur di  bumi Indonesia ini? Apakah masing-masing dari sila Pancasila yang menjadi visi dari Indonesia merdeka itu sudah dapat dirasakan oleh seluruh rakyat diseluruh penjuru tanah air? Apakah didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita sudah mencerminkan sebagai negara yang Pancasilais?.

Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Karena semua orang berhak untuk memberikan penilaian dari pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun demikian, secara umum pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut dapat kita berikan jawabannya ketika kita dapat terlebih dahulu memahami esensi dari masing-masing sila dari Pancasila itu sendiri sekaligus menghubungkannya dengan apa yang sedang kita rasakan saat ini. Baiklah, mari kita bahas dan pahami terlebih dahulu esensi dari masing-masing sila sekaligus tujuan dari sila tersebut.

  1. 1.        Ketuhanan Yang Maha Esa

Apa yang dimaksud dengan Ketuhanan Yang Maha Esa? Bung Karno dalam pidatonya menyampaikan “Bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ke-Tuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain (Soekarno, 1 Juni 1945). Jadi yang dimaksud dengan ke-Tuhanan disini ialah Ketuhanan yang saling hormat-menghormati antara satu dengan yang lain. Hormat-menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Jadi artinya negara memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

Nah, kondisi sosial yang terlihat nyata didepan mata kita saat ini seperti apa? Apa kita juga masih dapat menghormati yang berlainan agama dan berlainan keyakinan? Konflik yang mengatasnamakan agama tertentu masih sering kita jumpai di negeri ini. Konflik antar kelompok kepercayaan tertentu juga demikian halnya. Dalam hal ini berarti pemerintah masih belum mampu untuk dapat menjga keseimbangan religiusitas negara. Malahan pemerintah seakan menutup mata ketika melihat konflik-konflik yang mengatasnamakan agama dan kepercayaan tertentu di negeri ini. Dalam hal ini berarti pemerintah telah gagal mengaktualisasikan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa kedalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. 2.        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab yang seperti apa yang sudah dapat kita rasakan saat ini? “Kebangsaan yang kita ajukan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme…Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harus mendirikan Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa” (Soekarno, 1 Juni 1945). Itulah yang dimaksudkan oleh Bung Karno, bahwasannya negara Indonesia juga harus menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa atau internasionalisme.

Jangankan kita mau memperhatikan nasib bangsa lain diluar sana, mengurusi atau memerdekakan rakyatnya sendiri saja belum tuntas. Kesenjangan terjadi disegala aspek kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara kita sudah sangat jauh sekali mengalami kemunduran dalam percaturan dunia internasional. Yudi Latif berpendapat, ”Di bawah bimbingan nilai-nilai etis Ketuhanan yang memimpin cita-cita negara kita, semua manusia dipandang setara dan bersaudara, yang mengandung keharusan untuk menghormati kemanusiaan universal serta mengembangkan tata pergaulan dunia yang adil dan beradab” (Latif, 2011: 125).

Kalau kita kembali sejenak kepada sejarah masa lalu, ketika kepemimpinan era Bung Karno, Indonesia dapat maju kedepan sebagai salah satu pelopor dalam pengembangan pergaulan dunia yang adil dan beradab. Terbukti beberapa kali Indonesia berhasil menyelenggarakan berbagai perserikatan yang bertujuan untuk kemerdekaan negara-negara yang terjajah seperti Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yng bertempat di Bandung. Ketika terjadi perang dingin antara blok barat dan blok timur, Indonesia berhasil memposisikan dirinya serta menggalang kekuatan Gerakan Non Blok (GNB).

Sekarang Indonesia berada didalam posisi mana dalam pergaulan dunia ini? Ketika sebagian negara-negara Timur Tengah dijajah oleh sistem Neo-Kolonialisme, Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa. Tidak usah jauh-jauh di Timur Tengah sana, Kamboja-Thailand konflik saja Indonesia belum dapat berbuat lebih. Dalam hal ini pemerintah sepertinya telah gagal dalam mengimplementasikan isi yang terkandung didalam sila yang kedua ini.

  1. 3.        Persatuan Indonesia

Sudah bersatukah Indonesia kita ini? Jikalau kita mau berbicara secara jujur, Indonesia sekarang sedang berada diambang perpecahan kalau saja kita tidak segera mencari obatnya sekaligus menggelorakan kembali semangat kebangsaan kepada semua anak bangsa negeri ini. Betapa tidak? Semangat individualisme sekarang semakin membudaya ditengah-tengah masyarakat kita terutama generasi muda. Konflik horisontal semakin sering terjadi dimana-mana. Semangat kedaerahan sekarang sepertinya lebih besar daripada semangat kebangsaan kita. Konflik vertikal antara rakyat disebagian daerah dengan pemerintahnya masih saja kerap kali terjadi .

Didalam pidatonya Soekarno mengemukakan, “Kita hendak mendirikan suatu negara semua untuk semua…karena itu, jikalau tuan-tuan terima baik, marilah kita mengambil sebagai dasar negara yang pertama: Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Bornea, Sulawesi, Bali, atau lain-lain, tetapi Kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat” (Soekarno, 1 Juni 1945).

Persatuan inilah sebenarnya yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini. Tetappi mengapa sekarang masyarakat kita menjadi semakin tidak ramah. Sedikit saja terdapat perbedaan yang sama sekali tidak prinsipil dan substantif, kita dengan begitu mudahnya bertikai antara yang satu dengan yang lainnya. Belum lagi konflik-konflik yang mengatasnamakan salah satu agama dan kepercayaan tertentu yang semakin sering dapat kita jumpai. Semua itu sama sekali sangat kontra produktif terhadap upaya pencapaian cita-cita bangsa ini yang sekarang tengah mengalami keterpurukan. Sepertinya kita sudah mulai melupakan semboyan negara kita yaitu “Bhineka Tunggal Ika”. Meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu jua.

  1. 4.        Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi, kita mendirikan negara semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin syarat mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan. …kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusayawaratan yang memberi hidup” (Soekarno, 1 Juni 1945). Sudahkah negara kita menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalam sila ini?.

Wakil-wakil rakyat kita yang terhormat sekarang sudah tidak lagi memperhatikan nasib rakyat yang diwakilinya. Ditengah-tengah kondisi rakyat yang tengah mengalami kesusahan perekonomiannya, anggota DPR justeru malah sibuk dengan tender pembuatan gedung barunya. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPRRI) sekarang sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah Undang-Undang Dasar diamandemen sehingga hak-hak mereka dipereteli sedemikian rupa. Permusyawaratan yang disuguhkan oleh wakil rakyat kita pun sekarang telah melenceng jauh dari budaya Indonesia yang sesungguhnya yaitu gotong royong. Mereka sekarang hanya mementingkan kelompok mereka sendiri sehingga mereka menjadi lupa untuk dapat mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan bukan hanya atas nama golongan dan kelompok saja. Yang mayoritas lupa untuk dapat menghormati hak-hak yang minoritas sehingga kedaulatan rakyat yang berlandaskan semangat kekeluargaan hanya tinggal mimpi belaka.

  1. 5.        Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Lagi-lagi kalau kita membahas tentang sila ini kita akan kembali merasakan kekecewaan. Bagaimana tidak? Coba dibagian manakah letak keadilan sosial yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indoenesia itu ditemukan. Keadilan yang seperti apa? Keadilan ekonomikah? Keadilan pembangunankah?.

Sepertinya sila yang kelima inilah yang paling jauh dari tujuannya. Kemiskinan masih merajalela dimana-mana. Pengangguran juga semakin bertambah kuantitasnya. Kesenjangan ekonomi semakin memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Keadilan untuk dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya masih juga belum dapat dirasakan oleh seluruh anak pelosok negeri ini. Lalu keadilan sosial yang seperti apakah yang dimaksud dalam sila kelima tersebut.

Soekarno mengatakan dalam pidatonya bahwa “Prinsip kesejahteraan, prinsip: tidak akan ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka” (Soekarno, 1 Juni 1945). Jadi selama masih ada kemiskinan di negeri ini berarti Indonesia masih belum merdeka seutuhnya. Apakah cita-cita dari sila ini akan menjadi sesuatu yang utopis? Sesuatu yang tidak mungkinkan dapat digapai?.

Beginilah nasib Pancasila yang kita jadikan sebagai dasar negara kita. Setelah pada masa orde baru “Pancasila hanya dikeramatkan, tidak dikaitkan dengan realitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan Pancasila, adalah bersumber dari realitas kehidupan sebagai nilai luhur yang terkandung didalam bumi Indonesia sendiri, yang mengemban budaya luhur bangsa Indonesia, adalah cermin dari kepribadian bangsa Indonesia” (Hardani, 2002: ii).

Sekarang Pancasila tengah mengalami masa-masa yang sulit sekali. Jika pemerintah tidak dapat menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri, bukan tidak mungkin Pancasila akan menjadi luntur dan kemudian hilang dari bumi pertiwi ini. Kalau memang seperti ini, tidak salah kalau timbul suatu pertanyaan bahwa Pemerintah saat ini telah gagal dalam memerthankan Pancasila?.

Tetapi tidak! Bagi kita khususnya generasi muda harus memahami Pancasila dengan benar serta mengaktualisasikannya ke dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apakah kita mau Pancasila nantinya hanya tinggal sejarah saja? Akan kita warisi apa anak cucu kita kalau kita lemah dalam menjaga Pancasila yang memang nilai-nilai luhur yang terkandung didalam bumi Indonesia sendiri. Demikianlah selamat memperingati hari lahirnya Pancasila, semoga bangsa dan negara ini akan segera bangkit dari keterpurukan. Semoga Pancasila akan tetap menjiwai semangat dihati seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke tanpa terkecuali. Semoga saja demikian adanya.

Penulis adalah Ketua Cabang
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Kabupaten Rokan Hulu
(Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian)

Terbit Di Riau Pos edisi 1 Juni 2011

Diskusi Umum DPC GMNI Pekanbaru : Potret Buramnya Hukum Di Indonesia

Jumat, 16/09/2011

DPC GMNI KOTA Pekanbaru membuat acara diskusi umum yang dilaksanakan di sekretariat PA GMNI RIAU pada hari jum’at (16/09/11), bersama alumni GMNI Drs. Achmad Basarah,M.H yang merupakan anggota komisi III DPR – RI Periode 2009-2014.

Tema yang di usung pada acara diskusi tersebut adalah “Potret Buramnya  Hukum di Indonesia ”  yang berlangsung mulai pukul 20:30 Wib sampai dengan Pukul 23:00 Wib. Dalam hal ini peserta yang hadir kurang lebih 50 Orang peserta yang terdiri dari anggota dan kader GMNI se-pekanbaru juga dihadiri oleh Beberapa pengurus ALUMNI GMNI Riau.

Dalam diskusi tersebut Bang Bas (demikian sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa tidak dapat dipungkiri korelasi antara kekuasaan dan kekayaan alam yang dipadu dengan otonomi daerah, telah menjadi peluang besar munculnya tindakan-tindakan korup para pejabat. Sebagai contoh berdasarkan kajian bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan nilai merah kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas integritas pelayanan publik. Dan dari hasil surveri TII yang dilakukan di 50 kota , Pekanbaru memiliki skor terendah 3,61. Adapun Bali tertinggi dengan skor (6,71) disusul Tegal ( 6,26), dan Surakarta (6,0). Ini berarti bahwa IPK Pekanbaru menempati posisi terendah yang mendapatkan kepercayaan publik.

 

Bang Bas juga mengatakan berbagai kasus korupsi yang saat ini sedang mengamuka seharusnya dapat diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secepat mungkin. Desakan dan kepercayaan publik terhadap KPK untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi di Riau seharusnya dijadikan KPK sebagai semangat penegakan hukum.       Perlunya KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi tersebut adalah sebagai sebuah bentuk tindakan hukum yang akan memberikan kepastian hukum terhadap status seseorang yang diduga pelaku korupsi. Tanpa adanya kejelasan status tersebut akan menciptakan peluang kolusi yang dapat dijadikan ajang tawar-menawar perkara. Sehingga penegakan hukum yang cepat dan benar tidak akan pernah terwujud.

Dibentuknya Pengadilan Tipikor di Pekanbaru juga merupakan sebuah bukti komitmen bahwa penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan Tipikor harus menjadi prioritas. Hakim-hakim Tipikor yang ditunjuk secara khusus juga harus berani menghukum seorang kepala daerah yang bersalah dan membebaskan seorang kepala derah yang tidak bersalah. Saat ini mantan bupati Siak yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru adalah sebuah semangat awal penegakan hukum. Desakan publik tidak boleh dijadikan hakim menghukum seseorang karena dapat meniadakah hak seorang terdakwa. Hakim harus melihat perkara secara komprehensif, jika mantan bupati Siak memang terbukti tidak bersalah, maka hakim demi hukum dan kebenaran harus membebaskan yang bersangkutan, “tegas bang Bas”.

 

Sebelum diskusi berakhir bang Bas mengatakan kepada seluruh kader-kader GMNI agar lebih memperhatikan kredibilitas dan indenpendensi  para penegak hukum, karena dalam proses penegakan hukum baik Polri, Jaksa dan KPK bukanlah malaikat yang selalu memeriksa suatu perkara dengan benar. Sehingga harapan mendapatkan keadilan di pengadilan harus dapat di jawab oleh hakim-hakim yang memeriksa kasus. Semoga penegakan hukum yang tidak menciderai rasa keadilan rakyat dapat direalisasikan kedalam bentuk penegakan hukum yang konkret dan transparan.

 

Bung Josh Dowel selaku Ketua DPC GMNI Pekanbaru menegaskan kepada seluruh kader-kader GMNI Pekanbaru yang hadir pada saat itu, agar menanamkan rasa optimisme di diri tiap anggota dan kader GMNI untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, serta jauh kan sikap yang terlalu pesimis terhadap kondisi Indonesia hari ini, yakinkan bahwa Indonesia pasti akan lebih baik dimasa depan, dan DPC GMNI kota Pekanbaru akan terus mempersiapkan kader-kader yang tangguh dan bermoral, untuk selalu siap mengawal segala kebijakan-kebijakan pemerintah agar tidak lari dari koridor nilai-nilai pancasila serta UUD’45.

 

Dengan demikian setelah berakhirnya acara diskusi, seluruh peserta diskusi beserta Alumni GMNI yang hadir pada saat itu berphoto dan berjabatan tangan bersama bang Basarah.

 

GMNI Kota Pekanbaru Serukan Nasionalisasikan Aset Asing

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang telah berusia 83 tahun pada hari ini 28 Oktober 2011, maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Kota Pekanbaru melakukan aksi Supportivitas dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut.

Eddy Marhaen selaku Kepala Lembaga Kajian Ideologi ( LKI ) GMNI mengatakan sudah Sepantasnyalah “Roh” Sumpah Pemuda dikobarkan secara terus menerus untuk memberikan semangat perjuangan di kalangan pemuda menuju terciptanya Indonesia yang dicita-citakan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” BANGSA YANG MERDEKA,BERSATU,BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR.

Mencermati kondisi Indonesia saat ini, sungguh sebuah kemunduran bahwa pembangunan bersumber daya alam tidak sepenuhnya dipergunakan bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata sebagaimana yang diamanahkan pada UUD 1945 pasal 33. Justru yang terjadi adalah sumber daya alam baik, energi, mineral/tambang, air, hasil hutan, pertanian maupun perkebunan dikuasai pelaku-pelaku usaha asing ungkap Royan Suyasepta selaku Korlap aksi. Sehingga pemerintah harus segera merevisi UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing di Indonesia, dan segala Undang – Undang yang bertentangan dengan konstitusi Negara (UUD 1945), tegas Bung Royan.

Dalam aksi tersebut GMNI Kota Pekanbaru menyampaikan beberapa sikap yang didasari kondisi okjektif masyarakat Indonesia pada saat ini yang disampaikan oleh Ketua Cabang GMNI Kota Pekanbaru ( Bung Josh Dowel )

1.Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang/revisi/menasionalisasikan pemberian kontrak minyak dan gas (migas) emas, batubara yang bersumber dari alam di Indonesia yang tidak menguntungkan dan sangat merugikan lingkungan.

2.Mendesak kepada pemerintah memberhentikan pemberian ijin/mencabut ijin perusahaan asing di sektor pertanian dan perkebunan, khusunya kelapa sawit yang sudah pasti mampu untuk dilaksankan oleh bangsa Indonesia sendiri.

3.Mendesak pemerintah agar segera menghentikan impor bahan – bahan pangan seperti beras, garam dan yang lainnya yang masih bisa di produksi di dalam negeri sendiri, yang bertujuan untuk melindungi petani Indonesia serta untuk menegakkan kedaulatan pangan Negara Indonesia.

4.Menyerukan kepada seluruh kompenan bangsa Indonesia untuk tetap mengedepankan semangat persatuan dalam membangun Indonesia, sebagaimana ikrar SUMPAH PEMUDA yang memperjuangkan bangsa dan negara Indonesia dalam melepaskan diri dari tangan penjajah yang merampas kekayaan alam Indonesia.

Sehingga dalam momentum sumpah pemuda ini, mari kita bersatu untuk merebut kesejahteraan yang selama ini telah dirampas oleh pihak – pihak yang tidak lagi peduli kepada kedaulatan Negara Indonesia, tegas Bung Josh Dowel.

Aksi juga dilakukan dengan pembagian selebaran ke masyarakat tentang 33 Perusahaan Asing Penunggak Pajak yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 6 Triliun ( sumber WWW.republika.co.id: ICW mengutip audit BPK )

GMNI Pekanbaru Desak Revisi Kontrak Pertambangan

PEKANBARU:  Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Provinsi Riau Josh Dowel mendesak Pemerintah bersama DPR RI agar segera merevisi secara total segala kerja sama kontrak eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan di Indonesia.

“Dari kajian yang kami lakukan, rakyat sebagai ‘stakeholders’ (pemangku kepentingan) utama, tidak merasakan apa-apa dari berbagai usaha penggalian barang tambang kaliber besar,” katanya di Pekanbaru, Senin 31 Oktober 2011.

Yang diuntungkan, menurutnya, hanya kaum neokolonialisme-imperialisme (Nekolim) bersama jejaringnya, termasuk kalangan kapitalis-birokrat yang menempel atau memvirusi jaringan birokrasi pemerintahan.

Karena itu, Josh Dowel atas nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pekanbaru, mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang dan merevisi, bahkan kalau perlu menasionalisasikan pemberian kontrak minyak dan gas (migas) maupun kegiatan tambang lainnya.

“Selain Migas, juga revisi ulang itu berlaku pada pertambangan emas, batu bara, dan bahan tambang lainnya yang bersumber dari alam di Indonesia yang tidak menguntungkan rakyat maupun negara dan sangat merugikan lingkungan,” tandasnya.

GMNI Pekanbaru juga mendesak Pemerintah agar segera merevisi Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, dan segala UU yang bertentangan dengan konstitusi Negara (UUD 45).

“Kita semua harus kembali memeriksa dan mengaudit segala bentuk undang-undang yang ternyata nyata-nyata merugikan bangsa dan hanya menguntungkan kaum Nekolim,” tegas Josh Dowel. (antara)

 

Sumber : http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/11/gmni-pekanbaru-desak-revisi-kontrak-pertambangan/

PENDIDIKAN MAHAL : LIBERALISME ALA KAPITALIS

OLEH : JOSH DOWEL

Penyelenggaraan pendaftaran ulang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi 2011 telah selesai. Jumlah peserta yang lolos SNMPTN mencapai 118.233 orang dari 540.953 orang yang mendaftar. Daya tampung PTN tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 96.684 kursi. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah menyebutkan bahwa, jumlah total mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN akan mengisi 60% dari total daya tampung 60 PTN yang ada di seluruh Indonesia. Adapun 40 persennya akan diterima melalui jalur mandiri oleh masing-masing PTN yang biayanya sangat mahal.

Terbatasnya daya tampung perguruan tinggi itu sebenarnya bukan masalah pertama bagi lulusan SMU, tetapi masalah yang paling urgen adalah mahalnya biaya. Jenjang pendidikan tinggi yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan, ternyata hanyalah khayalan belaka. Mahalnya biaya membuat mereka yang kurang mampu mengurungkan cita-cita mengecap pendidikan tinggi. Wajar jika sekitar 60 % lulusan SMU mengaku tidak akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan lebih memilih untuk mencari kerja.

Mahalnya biaya sekolah di perguruan tinggi bisa dilihat dari besarnya biaya masuk dan SPP tiap semesternya. SPP atau biaya operasional yang harus dibayar oleh mahasiswa di PTN banyak yang mencapai 5 juta persemester bahkan tidak sedikit yang jauh lebih besar dari angka itu. Sementara untuk uang masuk rata-rata mencapai puluhan juta bahkan untuk fakultas tertentu (kedokteran dan manajemen/bisnis) bisa lebih dari 100 juta. Parahnya lagi, biaya masuk yang begitu tinggi ternyata tidak juga sepadan dengan kualitas yang dihasilkannya, sehingga masih banyak lulusan perguruan tinggi yang menganggur.

Memang anggaran untuk fungsi pendidikan sudah mencapai 20% dari APBN yang tahun ini sebesar 248 triliun (20,2 % APBN). Dari jumlah itu, 158 triliun (60%) ditransfer ke daerah. Hanya 89 triliun yang dikelola pemerintah pusat yang disebar untuk 18 kementerian/lembaga. Yang dikelola Kemdiknas sendiri hanya 55 triliun yang dibagi untuk program pendidikan dasar 12,7 triliun (23%), pendidikan menengah 5 triliun (9,1%), dan pendidikan tinggi 28,8 triliun (51,9%). Anggaran Dikti (pendidikan tinggi) itu termasuk di dalamnya PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga terlihat sangat besar. Dan semua jumlah itu sebagian besarnya untuk gaji guru dan dosen.

Inilah pangkal masalah mahalnya biaya pendidikan itu. Yaitu negara ini menggunakan paradigma kapitalisme dalam mengurusi kepentingan dan urusan rakyat termasuk pendidikan. Ideologi Kapitalisme memandang bahwa pengurusan rakyat oleh Pemerintah berbasis pada sistem pasar (market based system). Artinya, Pemerintah hanya menjamin berjalannya sistem pasar itu, bukan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dalam pendidikan, Pemerintah hanya menjamin ketersediaan sekolah/PT bagi masyarakat, tidak peduli apakah biaya pendidikannya terjangkau atau tidak oleh masyarakat. Pemerintah akan memberikan izin kepada siapa pun untuk mendirikan sekolah/PT termasuk para investor asing. Anggota masyarakat yang mampu dapat memilih sekolah berkualitas dengan biaya mahal. Yang kurang mampu bisa memilih sekolah yang lebih murah dengan kualitas yang lebih rendah. Yang tidak mampu dipersilakan untuk tidak bersekolah.

Kebijakan minimalisasi pembiayaan pendidikan oleh negara itu diantaranya merupakan bagian dari agenda penjajahan. Di dalam Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001) disebutkan, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik”.

Persoalan ini memerlukan perhatian yang serius. Sebab, biaya pendidikan yang tinggi akan menimbulkan gap sosial dan ekonomi di masyarakat yang bisa menjebak negara masuk pada masalah yang jauh lebih rumit. Masalah yang paling krusial adalah penyelenggaraan pendidikan yang cenderung dikembangkan sebagai kegiatan bisnis. Hal itu terlihat dari banyaknya pengusaha yang tertarik menanamkan uangnya di lembaga pendidikan. Di kalangan masyarakat, juga tertanam pandangan memasuki pendidikan sebagai investasi individu atau keluarga. Yang lebih memprihatinkan adalah masih adanya pandangan mementingkan ijazah, bahkan diperjual-belikan, dibandingkan peningkatan kapasitas dari proses pendidikan.

Pendidikan tidak dimaknai secara luas sebagai pembangunan manusia bagi bangsa ini. Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terabaikan oleh pertimbangan komersial. Dunia pendidikan semestinya diarahkan perkembangannya untuk memajukan peradaban bangsa ini. Pemerintah dibentuk justru untuk mengambil bagian dari peran pengembangan pendidikan yang berkeadilan dengan membuka peluang bagi mereka yang kurang mampu. Hal ini penting, karena kualitas dan capaian pendidikan sangat terkait dengan kualitas sumber daya manusia yang mempunyai korelasi besar dalam bidang kesehatan, ketertiban, ekonomi, teknologi, bahkan demokratisasi.

Selama ini sudah terlalu banyak masalah mahalnya pendidikan dibicarakan, justru sekarang saatnya untuk bertindak memperbaiki keadaan. Sistem anggaran pendidikan harus diperbaiki di tingkat nasional maupun daerah, agar perguruan tinggi juga bisa dijangkau oleh mereka yang cukup cerdas tapi tak berduit.

SELAMATKAN PAPUA SELAMATKAN BANGSA INDONESIA

Oleh : JOSH DOWEL

Meningkatnya eskalasi keamanan di Papua akhir-akhir ini, yang diakibatkan permasalahan front bersenjata dari kelompok sipil bersenjata di Puncak Jaya maupun Timika, termasuk akumulasi hasil Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Menambah sejarah buruk Pemerintah Indonesia dalam penanganan konflik Papua yang tidak kunjung selesai.

Papua merupakan wilayah yang tidak terpisahkan dari NKRI , perjuangan pembebasan Irian Barat dari Kolonial Belanda berlangsung cukup lama yakni sejak KMB (1948) sampai dengan penentuan pendapat rakyat (Pepera1962). Perjuangan secara politik dilakukan melalui perundingan secara langsung dengan Belanda, diplomasi lewat PBB, gerakan pemogokan, dan nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Konfrontasi secara militer, dicetuskan melalui rapat umum di Yogyakarta. Sangat disayangkan apabila Papua dilarutkan dengan konflik gonjang ganjing sejarah masa lalu  yang notabene hanyalah obat pereda yang digunakan kelompok tertentu yang tidak disadari turut mengamankan kepentingan modal untuk tetap aman berinvestsasi di Papua.

Ditengah maraknya upaya-upaya untuk makin membedakan Papua dengan Indonesia yang bertujuan untuk memisahkan Bumi Cendrawasih tersebut dengan NKRI,  pemerintah telah melakukan serangkaian program yang merupakan bagian dari rencana pemberian Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001. Pemberian Otsus tersebut juga ditunjang oleh dana dalam jumlah besar. Namun disayangkan dana yang dikucurkan pada tahun 2001 hingga 2011, dengan total berjumlah Rp 28 triliun lebih tersebut, hingga kini belum memberikan perubahan signifikan bagi rakyat Papua.

Berdasarkan penelitian dan  kajian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),  diketahui ada empat permasalahan yang menyebabkan Papua rawan bergejolak. Pertama, marjinalisasi terhadap masyarakat asli Papua. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan yang dialami masyarakat dalam hubungan daerah dengan pusat. Kedua, kegagalan pembangunan yang bisa dilihat dari ketidaksetaraan hasil pembangunan, padahal daerah itu kaya hasil tambang. Yang ketiga persoalan status politik Papua, dan keempat masalah pelanggaran        HAM. Isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM, bisa menjadi ’jualan yang efektif’ gerakan sparatis bahwa mereka tidak nyaman berada dalam NKRI karena tidak ada keadilan dalam mengusut tuntas kasus HAM. Oleh karenanya harus ada penyelesaian dengan pengadilan langsung dan terbuka bagi pelaku pelanggaran HAM.

Papua yang sangat kaya akan sumber daya alamnya justru masyarakatnya miskin, ini dibuktikan dengan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi baik didalam pembangunan maupun ekonomi rakyat Papua hingga saat ini. Aktivitas pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua, dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini, justru tidak memajukan Papua dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua.

Sejak awal kehadiran PT FI di Mimika (Kontrak Karya I, 7 April 1967) telah memicu konflik-konflik baru, utamanya dengan masyarakat adat setempat (Suku Amungme dan Komoro). Perlakuan yang tidak akomodatif dari pemerintah dan PT FI terhadap tuntutan masyarakat setempat mengakibatkan protes-protes yang terus-menerus baik dilakukan secara terbuka maupun secara laten.

Masalah pengelolaan kekayaan alam dan pendistribusian kekayaan yang tidak merata dan tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat di wilayah tempat kekayaan alam itu berada sebenarnya bukan khas masalah Papua. Masalah itu juga dialami oleh semua wilayah negeri ini, bahkan yang di pulau Jawa sekalipun. Daerah Cepu, Cikotok, Indramayu dan lainnya yang disitu minyaknya disedot dan atau emasnya dikeruk, masyarakatnya juga tidak bisa menikmati hasil dari kekayaan alam di wilayah mereka itu. Banyak masyarakat di daerah itu yang masih didera kemiskinan dan keterbelakangan. Sebabnya tidak lain karena kebijakan pengelolaan perekonomian ala kapitalis yang menyerahkan kekayaan alam itu kepada swasta dan terutama asing. Sehingga pihak swasta asing itulah yang paling menikmati hasil dari kekayaan yang merupakan milik rakyat negeri ini secara keseluruhan itu.

Maka selama pengelolaan kekayaan alam masih menggunakan model ekonomi kapitalisme maka keadaan ketidakadilan ekonomi semacam itu akan terus terjadi. Kekayaan negeri tatap tidak akan terdistribusi secara merata. Kesenjangan akan tetap menganga. Karena itu kemerdekaan bukanlah solusi untuk menghilangkan ketidakadilan ekonomi itu. Malah kemerdekaan bisa menjadi pintu yang lebih lebar bagi penetrasi lebih dalam bagi pengelolaan ekonomi menurut model kapitalisme. Apalagi jika kemerdekaan itu atas belas kasihan (bantuan) asing, dalam hal ini misalnya Inggris atau eropa pada umumnya dan Australia. Dengan mereka keberadaan AS dengan perusahaan multinasionalnya tidak serta merta bisa diakhiri, sebaliknya dengan merdeka justru membuka ruang bagi masuknya kepentingan Inggris (Eropa) dan Australia. Itu artinya dengan merdeka, justru Papua justru makin menjadi jarahan pihak asing. Dan hampir dapat dipastikan bahwa model pengelolaan ekonominya juga akan tetap model kapitalisme dan karenanya penjarahan kekayaan bumi Papua nantinya justru akan makin merajalela.

Proklamasi adalah puncak perjuangan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Pada hakikatnya, proklamasi adalah simbol terlepasnya segala belenggu penjajahan yang telah lama dirasakan. Akan tetapi, setelah proklamasi bukan berarti Indonesia lepas dari segala permasalahan. Perjuangan awal kemerdekaan setelah proklamasi justru menjadi batu ujian sejauh mana perjuangan dan kesadaran berbangsa dari setiap rakyat. Dengan demikian mempertahankan Papua sebagai bagian dari NKRI adalah tugas semua elemen bangsa sebagaimana telah direbut oleh para pendiri bangsa kita.  Pemerintah  juga sebagai pemegang kebijakan harus lebih serius memperhatikan dan meningkatkan kesejahtera Papua. Turut menyertakan lembaga-lembaga international untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan kedaulatan wilayah NKRI bukanlah solusi yang tepat, malah akan menimbulkan kekacauan yang akan berlarut-larut. Merivisi kontrak-kontrak perusahaan asing yang ada di Indonesia merupakan langkah awal yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia terutama dalam permasalahan Papua dengan PT Freeport Indonesia.  Penting ditekankan bahwa urgensi Papua di dalam NKRI bukan karena di perut buminya tersimpan kekayaan mineral yang sangat besar atau hutannya yang ditumbuhi kayu kualitas terbaik, akan tetapi oleh karena Papua adalah bagian dari NKRI. Oleh sebab itu, kalaupun umpama Papua tidak memiliki apa-apa, ne­gara berkewajiban mengembangkan dan menjaganya agar tetap berada di dalam pangkuan Ibu Pertiwi. De­ngan demikian, pendekatan kesejahteraan dan keadilan adalah sesuatu yang memang harus dilakukan.

REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI JAWABAN PERMASALAHAN KEBANGSAAN

Oleh: Josh Dowel

Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia selama ini, sepertinya semakin dipertanyakan. Semangat bernegara yang bersendikan nilai-nilai pancasila sudah tergerus oleh arus globalisasi yang membawa karakter bangsa ini menjadi individualistis dan liberal. Kita sebagai bangsa tidak lagi mampu menjadikan pancasila sebagai benteng untuk menahan arus globalisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Menjamurnya prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan elit-elit politik ditambah lagi dengan maraknya gerakan-gerakan radikal yang secara nyata menimbulkan kerisauan di bumi pertiwi ini dan sekaligus mempertanyakan eksistensi pancasila itu sendiri.

Secara yuridis pancasila menjiwai UUD 45 yang merupakan landasan konstusional bangsa Indonesia. Sebagai landasan konstusional, UUD 45 haruslah sebagai dasar dari segala bentuk peraturan hukum agar maksud dan tujuan pancasila dapat tercapai melalui bentuk penjabaran norma-norma hukum. Tetapi faktanya, produk-produk hukum saat ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, hal ini terjadi dikarenakan pejabat-pejabat yang berwenang telah kehilangan pedoman untuk memahami tafsir pancasila sebagai sumber hukum.

Pada kondisi saat ini banyak persoalan-persoalan bangsa yang tidak kunjung selesai, ini merupakan wujud lunturnya nilai-nilai pancasila dari jiwa bangsa Indonesia. Sebenarnya semua persoalan itu dapat terselesaikan dengan membentuk karakter sebagai identitas sebuah bangsa. Sebuah karakter yang dapat membuat bangsa ini lebih baik, memiliki pendirian yang teguh dan karakter itu bernama pancasilais.

Pancasila adalah kristalisasi inti peradaban nusantara, rumusan filosofis-ideologis yang bertolak dari kesadaran sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk senantiasa menyegarkan ingatan, memperkuat keyakinan, mempertajam cara pandang, serta membangun jatidiri dan watak kita sebagai bangsa yang pancasilais, baik sebagai nilai-nilai hidup keseharian, maupun sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila membuktikan “BHINNEKA TUNGGAL IKA” bukan slogan kosong semata. Tuhan yang memberi kita kesempatan untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Negeri yang indah dan ramah, yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian.

Namun, potret perjalanan Pancasila juga menampakkan sisi-sisi sebaliknya. Kita mengetahui bagaimana Pancasila dipertanyakan, dipersoalkan, dipertentangkan, bahkan diselewengkan. Lebih dari itu, Pancasila juga telah dimaknai secara berlebihan, sehingga ada banyak mitos-mitos yang dikaitkan dengan Pancasila. Kita tidak bisa menghindar dari kecenderungan munculnya berbagai bentuk penafsiran dan penentangan. Antara dukungan dan penolakan adalah dua hal yang selalu menyertai perjalanan sejarah Pancasila. Singkat kata, Pancasila terdinamisasi oleh pasang-surut dan pasang-naik sikap kita.

Pada era reformasi ini, terjadi perubahan-perubahan mendasar dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Bahkan, untuk dan atas nama reformasi itu telah dilakukan empat kali amandemen konstitusi, yakni perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen itu telah berakibat luas pada sistem ketatanegaraan kita. Banyak kalangan menganggap prinsip-prinsip liberalisme cenderung mewarnai proses perubahan tersebut. Proses amandemen ini haruslah kita cermati sungguh-sungguh, karena dalam proses itu terbuka kemungkinan masuknya tujuan-tujuan yang tidak sejalan dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Kewajiban kita semua untuk mengevaluasi proses reformasi ini, sehingga tidak menyimpang dari cita-cita para pendahulu kita.

Ini adalah era penting bagi bangsa Indonesia untuk menemukan kembali kesadaran historis, kesadaran kolektif, dan kesadaran akan masa depannya. Era demokrasi memungkinkan Pancasila dievaluasi secara kritis, direvitalisasi, bahkan direinterpretasi. Kita harus menyadari bahwa Pancasila tidak sekadar legitimasi konstitusional sebagai syarat sah berdirinya sebuah negara, tetapi lebih dari itu, Pancasila haruslah benar-benar menjadi pandangan hidup di kalangan masyarakat, menjadi praksis sosial yang merekatkan seluruh keragaman yang kita miliki sejak beribu-ribu tahun yang lalu.

Kita menyadari betapa berat persoalan yang dihadapi oleh bangsa kita. Berbagai persoalan muncul silih berganti, seakan tiada henti-henti. Dalam konteks Ipolek-sosbud-hankam hampir semua aspek mengalami degradasi. Penyelesaian kasus per-kasus yang dilakukan tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Lemahnya rasa persatuan dan kesatuan menjadi ancaman setiap saat yang dapat muncul. Mungkin kita bertanya, apa mungkin Pancasila menjadi solusi masalah bangsa. Bagaimana mungkin? Tapi kita harus sadari, bahwa momen daripada detik-detik proklamasi yang hanya sesaat itu telah mengubah segalanya, dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka, walaupun tidak disertai perubahan-perubahan fisik. Ini menyangkut sikap mental, menyangkut watak dan kepribadian, menyangkut nurani kita. Sebuah perubahan yang berbasis pada spirit kebangsaan daripada ketercukupan materi.

Dengan demikian yang terpenting dari semua persoalan bangsa kita adalah bagaimana kita secara bersama-sama, segenap warga bangsa, membangun satu visi dan misi kesejarahan kita, yakni di dalam satu arah dan tujuan yang satu. Arah dan tujuan dari kemerdekaan nasional kita. Sehingga kita terhindar dari benturan arah dan tujuan yang satu sama lainnya berseberangan. Bangsa ini terlalu heterogen untuk dibiarkan berada pada tujuannya masing-masing. Konflik kepentingan, ketegangan antar umat beragama, diskriminasi kesukuan, kedaerahan dan sebagainya harus kita akhiri. Seharusnya Pancasila digunakan untuk menjalin semangat kebersamaan, saling menghormati dan semangat gotong royong yang sudah tersemayam di dalam jiwa bangsa Indonesia sejak dulu.

Ke depan, guna menguatkan pancasila sebagai vision of state, pemerintah harus segera merevitalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Merevitalisasi Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila yang sesungguhnya berada dalam tataran filsafat harus diturunkan ke dalam hal-hal yang sifatnya dapat diimplementasikan. Sebagai ilustrasi, nilai sila kedua Pancasila harus diimplementasikan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. Contoh, aparat penegak hukum harus tegas dan tanpa kompromi menindak pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Tanpa penegakan hukum yang tegas, Pancasila hanya rangkaian kata-kata tanpa makna dan nilai serta tidak mempunyai kekuatan apa-apa.

 

Terbit Di Metro Riau Edisi 1 Juni 2011